NEWS HIGHLIGHT: KPK Telaah Laporan Ubedilah Soal Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Pangarep
Adapun hal utama yang dilakukan yakni melakukan verifikasi dan menelaah terhadap data laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya pelaporan terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep serta satu pihak swasta dari PT SM, atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini 10/1/2022 telah diterima Bagian Persuratan KPK. KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada awak media, saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti atas laporan yang masuk tersebut.
Adapun hal utama yang dilakukan yakni melakukan verifikasi dan menelaah terhadap data laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.
Proses verifikasi dan telaah dinilai penting, sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Tak hanya itu, KPK juga kata dia, secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tukas Ali.
Sebelumnya, dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.