Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Telah Lakukan Pendalaman atas Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Korupsi Bupati Muba

Penyidik KPK telah melakukan pendalaman atas perkara ini termasuk adanya uang senilai Rp1,5 Miliar saat melakukan tangkap tangan terhadap Dodi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyidik KPK Telah Lakukan Pendalaman atas Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Korupsi Bupati Muba
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan badan dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam perkara ini, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin turut menjadi tersangka.

Penyidik KPK telah melakukan pendalaman atas perkara ini termasuk adanya uang senilai Rp1,5 Miliar saat melakukan tangkap tangan terhadap Dodi.

"Tim Penyidik telah memeriksa Tsk DRA dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 Miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar

Dalam pendalaman penyidikan itu juga kata Ali telah dikonfirmasi terkait asal usul uang senilai Rp1,5 Miliar tersebut.

Kendati begitu, dalam keterangannya, Ali tidak membeberkan secara rinci terkait proses pendalaman penyidikan yang dilakukan terhadap Dodi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Poin Kerja KPK Tahun 2022

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas