Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh/download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
2. Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
4. Selanjutnya, pemohon perlu melakukan verifikasi email;
5. Jika berhasil maka akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Berita Rekomendasi
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.tv/ Isnaya Helmi)
Artikel Lain Terkait e-KTP Digital