Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Lelang

hari ini, Rabu (12/1/2022), Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait BLBI

Editor: Sanusi
zoom-in Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Lelang
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Hari ini, Rabu (12/1/2022), Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (12/1/2022), Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pelelangan aset sudah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di Harian Kompas pada Selasa (14/12/2021).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun. Lelang dilakukan secara online melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Baca juga: Kebiasaan Garuda Dikritik, Erick: Garuda Suka Beli Pesawat Lebih Dulu Ketimbang Tentukan Rute

"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.

Lelang bakal berlangsung hari ini dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda hingga Respons Manajemen

Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:

1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

BERITA REKOMENDASI

2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.


Tata caranya dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan.

3. Uang jaminan disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

5. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.

6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Seseorang Di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Satgas BLBI

7. Segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait lelang, Anda dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang secara Online Hari Ini"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas