Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan

Banyak saksi yang dihadirkan, majelis hakim putuskan sidang Munarman digelar seminggu dua kali yakni hari Senin dan Rabu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan
Tribunnews/Jeprima
Munarman . Banyak saksi yang dihadirkan, majelis hakim putuskan sidang Munarman digelar seminggu dua kali yakni hari Senin dan Rabu. 

"Kalau tidak ada kendala, penuntut umum tidak keberatan, ya monggo kalau mau dihadirkan di persidangan. Kalau pake online memungkinkan ya monggo," kata Hakim.

Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, telah membacakan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa Munarman.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Warga Dramaga Positif Omicron Transmisi Lokal, Bolak-balik Bogor-Jakarta Pakai Transportasi Umum 

Dengan begitu maka, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Berita Rekomendasi

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukun terdakwa tersbeut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tukas Majelis Hakim.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas