Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan
Banyak saksi yang dihadirkan, majelis hakim putuskan sidang Munarman digelar seminggu dua kali yakni hari Senin dan Rabu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman tetap dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan.
Adapun untuk agenda persidangan selanjutnya yakni, mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam teknis nantinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan yakni setiap Senin dan Rabu.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Hal itu didasari karena banyaknya daftar nama saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini.
"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu, kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Atas hal itu, Majelis Hakim menanyakan kesediaan kepada para perangkat sidang, baik jaksa, penasihat hukum hingga terdakwa.
Keseluruhannya menyatakan bersedia sesuai dengan penetapan Hakim.
Dengan begitu, untuk persidangan selanjutnya yakni pada Senin (17/1/2022), memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi
"Siap kapan untuk saksi penuntut umum?," tanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, jaksa menyatakan untuk Senin depan akan rencana akan dihadirkan setidaknya lima orang saksi.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan
Pada persidangan tersebut turut dibahas mengenai mekanisme pemeriksaan saksi.
Di mana kata Hakim, untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara kondisional.
Dengan begitu berarti, saksi yang bakal dihadirkan akan menyesuaikan kesediaan dari yang bersangkutan, apakah hadir secara langsung atau digelar secara online.