Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila

Zainut Tauhid Saadi mendukung tuntutan jaksa kepada terdakwa perkara rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi 

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Apa Itu Hukuman Kebiri? Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas