Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Robin yang Berniat Bongkar Peran Wakil Ketua KPK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator AKP Robin yang Berniat Bongkar Peran Wakil Ketua KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam permohonan JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hakim menilai apa yang ingin diungkap Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.

Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan, Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Urus Perkara, AKP Robin Divonis 11 Tahun, Advokat Maskur Husain 9 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada-ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, dirinya selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

Baca juga: Reaksi KPK Terkait Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Lili Pintauli ke Dalam Penjara

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili.

Namun, Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Robin.

Baca juga: AKP Robin Berjanji Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.

Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.

Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.

Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun bui.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas