Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Legislator NasDem Apresiasi Jaksa
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, mengapresiasi tim Jaksa yang memberikan hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, mengapresiasi tim Jaksa yang memberikan hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.
Baca juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri
Lisda berharap nantinya hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman yang paling berat.
"Kita apresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap para santriwati di Bandung," kata Lisda saat dihubungi Tribun, Rabu (12/1/2022).
"Dalam konteks itu, kita berharap majelis hakim nantinya juga memvonis terdakwa dengan hukuman paling berat setimpal kepada pelaku yang telah menyebabkan korban mengalami trauma selamanya," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Baca juga: Wali Kota Mohammad Idris: Depok Sudah Nol Kasus Covid-19 Varian Omicron
Lisda mengatakan, hakim memang memiliki independensi hukum dalam mengambil keputusan.
Namun, dia tidak ingin nantinya hakim memvonis terdakwa yang memunculkan kontroversi.
Di sisi lain, Lisda melihat di balik maraknya aksi kekerasan seksual, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera diparipurnakan DPR untuk dibahas dan disetujui menjadi undang-undang.
"Masyarakat sudah terlalu lama menunggu UU tersebut. Masyarakat menunggu negara hadir melindungi para korban TPKS lewat UU ini," ucapnya.
"Melihat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk menolak RUU TPKS," pungkasnya.
--