Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal itu berdasarkan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan itu karena perbuatan Herry Wirawan yang memang sudah di luar batas kewajaran.

Namun dalam persidangan tuntutan itu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku

Baca juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.

Berita Rekomendasi

Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.

Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.

Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas