Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. 

Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.

Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Terkaget-kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati: Beda

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas