Puan Sebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR Pekan Depan
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat unuk membahas bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Kepastian ini disampaikan Puan dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022).
![Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka webinar Hari Bidan Internasional dengan tema “Ikuti Datanya: Investasi untuk Bidan” secara daring, Selasa (25/5/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/moeldoko-webinar-bidan-nih3.jpg)
Baca juga: NasDem: RUU TPKS Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias
Menurut Moeldoko, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPA, dan Gugus Tugas percepatan RUU TPKS akan terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
"Setelah RUU ini menjadi hak inisiatif DPR, pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas akan melakukan kajian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekerasan seksual dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat," tutur Moeldoko.
Terkait substansi RUU TPKS, kata Moeldoko, sejauh ini sudah tidak ada masalah karena pembahasannya melibatkan lintas kementerian/lembaga.
"Tidak ada pasal-pasal yang tumpang tindih dalam RUU TPKS," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)