Puan Sebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR Pekan Depan
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat unuk membahas bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat unuk membahas bersama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diharapkan RUU TPKS ini akan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya bagi perempuan.
"Alhamdulillah DPR dengan pemerintah tentu saja sudah sama-sama sepakat membahas RUU TPKS ini sehingga bisa menjadi UU yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat khususnya perempuan," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Puan menjelaskan RUU TPKS ini akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan depan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Minta RUU TPKS Disahkan, Kementerian PPPA: Modus Kekerasan Seksual Makin Ekstrem
"Dan Insyaallah UU tersebut akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada hari Selasa (18/1/2022)," imbuhnya.
Puan menargetkan RUU TPKS ini secepatnya bisa dibahas secara terbuka, serta bisa menampung masukan dari umum.
Selanjutnya pasal yang ada dalam RUU TPKS ini nantinya juga akan dibahas bersama pemerintah.
"Targetnya adalah secepat-cepatnya dan pembahasannya terbuka menampung masukan dari umum kemudian pasal per pasal yang ada itu akan dibahas bersama antara tim pemerintah yang akan ada," terang Puan.
Baca juga: Puan Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Puan menginginkan RUU TPKS ini nantinya bisa sesuai dengan niat baik dan apa yang diharapkan semua pihak, serta menjadi UU yang tidak cacat hukum.
"Sehingga itu memang sesuai dengan niat baik dan harapan kita semua akan bermanfaat kedepannya dan sebagai UU yang memang tidak cacat hukum," ungkapnya.
Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Bakal Pastikan Nasib RUU TPKS
Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022), mendatang.
"Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pihaknya akan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) depan.