Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Fraksi PKS Desak UU Minerba Direvisi dan Kenaikan PPN 12 Persen Ditinjau Ulang

Jalal Abdul Nasir mendesak Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) segera direvisi

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Anggota Fraksi PKS Desak UU Minerba Direvisi dan Kenaikan PPN 12 Persen Ditinjau Ulang
HANDOUT
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, mendesak Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) segera direvisi agar perizinan tambang bagi rakyat bisa lebih sederhana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, mendesak Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) segera direvisi agar perizinan tambang bagi rakyat bisa lebih sederhana. 

Jalal mengungkapkan, saat ini masyarakat sering kali tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam sektor pertambangan akibat proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit.

Lebih lanjut ia menyoroti ketidakadilan yang terjadi, yakni saat prosedur pengajuan perizinan antara pemilik modal besar dan masyarakat kecil diperlakukan sama.

Padahal, keduanya memiliki kemampuan finansial dan skala usaha yang sangat berbeda.

"Ini sudah terasa tidak adil. Sekarang banyak penambangan ilegal karena izin yang sulit didapatkan. Akhirnya, ini menjadi sarang pungli dan korupsi, yang justru menguntungkan oknum tertentu, sementara negara tidak mendapatkan apa-apa," tambahnya lagi.

Selain itu, imbuh Jalal, dengan memberi legalitas kepada penambang rakyat, potensi pendapatan negara justru bisa meningkat.

"Jika dilegalkan, otomatis potensi pendapatan negara akan naik dan terkontrol dengan baik. Negara bisa menarik PNBP, pajak, atau retribusinya. Ini yang perlu dipertimbangkan dengan lebih baik oleh pemerintah," tegasnya lagi.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang berbeda, Jalal juga mengkritik sikap Kementerian Keuangan yang tetap berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 mendatang.

"Pemerintah seharusnya tidak perlu buru-buru menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Saat ini situasi ekonomi masyarakat sangat sulit dan daya beli benar-benar menurun. Menaikkan tarif PPN sama artinya dengan memukul situasi perekonomian masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja," kata Jalal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas