Terima Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Ini Kekuatan Tambahan Untuk Rampungkan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menilai masukan-masukan yang diterimanya tersebut menjadi spirit tambahan untuk merampungkan RUU inisiatif DPR itu.
Hal itu disampaikan Puan saat beraudiensi dengan para tokoh pejuang hak-hak perempuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Saat menerima audiensi, Puan didampingi Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.
Sejumlah aktivis perempuan yang hadir seperti dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).
Baca juga: Audiensi dengan Aktivis Perempuan, Puan Terima Masukan Soal RUU TPKS
Ada belasan aktivis perempuan yang memberikan aspirasi dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.
"Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi," kata Puan.
Mantan Menko PMK ini juga merasa bangga karena banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya.
Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.
"Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai katanya anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS
Puan mengatakan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Meski begitu, ia juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.
“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” ujar Puan.
Kepada para aktivis, Puan menjelaskan perlunya kehati-hatian dalam proses penyelesaian RUU TPKS ke depan.