Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis penceramah Muhammad Yahya Waloni dengan hukuman lima bulan penjara.

Selain pidana badan, terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.

Hal yang memberatkan Yahya Waloni adalah perbuatannya yang berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara hal yang meringankan dalam ialah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan."

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi.

Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia

Berita Rekomendasi

Yahya Waloni pun menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Sangat menerima, saya terima," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan Tribunnews.com,  jaksa menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh bulan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas