Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni. 

Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.

Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Jaksa menyebut, Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Atas hal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Baca juga: Momen Nia Ramadhani Menangis Ketika Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Yahya Waloni Akui Ceramahnya Tak Beretika

Dalam persidangan sebelumnya, Yahya Waloni mengakui jika ceramahnya tak sesuai nilai luhur atau norma.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, dirinya meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya itu.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan Yahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Tapi ternyata (pernyataan) saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, ia juga menyatakan akan bertanggung jawab atas segala pernyataan yang diungkapkannya.

"Saya kira tidak ada yang mulia, saya ikuti semuanya, saya bertanggungjawab benar semua," ucap Yahya kepada Majelis Hakim.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

Simak berita lainnya terkait Ujaran Kebencian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas