Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit

Mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR) ditahan polisi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
ISTIMEWA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR) ditahan polisi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan penahanan tersebut setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ramadhan mengatakan Rudatin Pamungkas itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar. 

"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan. 

Baca juga: Kasus Suap DID Tabanan, KPK Periksa Pejabat Bank BPD Bali

Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.

BERITA TERKAIT

"Selain itu, barang bukti yang disita 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58miliar," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan menjelaskan peran tersangka Ubaydillah Rouf yang juga diduga membuat kerugian negara hingga miliaran rupiah. 

"Telah mengajukan kredit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka Ubaydillah selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita dari Ubaydillah Rouf. Di antaranya seperti dokumen pengajuan kredit R/C, dokumen pengajuan KPR, sertifikat hak milik atau SHM lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran Rp 19,3 miliar.

Kemudian, ada juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp 365,5 juta, dan taksiran aset freeze sebesar Rp 48,87 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat BPD Jateng Cabang Blora Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.

Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur. 

Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK). Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas