Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Operasi Tangkap Tangan di Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim

Kegiatan OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Operasi Tangkap Tangan di Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim
Ilham Rian Pratama
Nurul Ghufron 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini dilakukan di Wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut yang dilakukan pada Rabu (12/1/2022) sore.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara," kata Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Kegiatan OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara.

Hanya saja dirinya mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan melakukan pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan ini.

Baca juga: Pasca-OTT Pepen, Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Dapat Gelar Kanjeng, Intip Total Hartanya

"Dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi, sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," ucap Ghufron.

Berita Rekomendasi

Gufron meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberi ruang kepada tim penyidik KPK bekerja.

Sebab, informasi lebih lengkapnya akan segera disampaikan oleh KPK, baik terkait lembaga negara yang diperiksa dan turut terjaring dari OTT ini.

"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," ujar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas