Dokumen Pemberkasan yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup
Berikut dokumen pemberkasan dan cara isi daftar riwayat hidup bagi peserta yang lolos CPNS 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga Maret 2022.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
Cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
Berikut cara mengisi daftar riwayat hidup, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;
2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;
3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.