Dokumen Pemberkasan yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup
Berikut dokumen pemberkasan dan cara isi daftar riwayat hidup bagi peserta yang lolos CPNS 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen pemberkasan dan cara isi daftar riwayat hidup bagi peserta yang lolos CPNS 2021.
Mulai 7 Januari 2022, para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap pemberkasan dokumen.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta.
Selain pemberkasan dokumen, peserta juga diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Final CPNS Kemenkumham 2021 Telah Rilis, Ini Tahapan Selanjutnya
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, tahap pemberkasan dokumen dan pengisian DRH berlangsung hingga 21 Januari 2022.
Apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dokumen pemberkasan
Berikut dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi oleh peserta, dikutip dari Kontan.co.id:
1. Pasfoto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).
3. Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000 berisi:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;