Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporlan ke KPK atas dugaan KKN.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
TRIBUNENWS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporlan ke KPK atas dugaan KKN.
Pelapornya adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Namun Ubedilah justru bisa terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK mengundang perhatian berbagai pihak.
Seperti diberitakan, pelaporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Di sisi lain, eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa sulung dan bungsu Jokowi itu.
Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum.
Baca juga: Periksa 2 Tersangka, KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Soal Ganti Rugi Lahan
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Hakim Independen dan Sesuai Kewenangan
Bahkan bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.
Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara.
Hal itu diungkap Ruhut dalam cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/2022) pagi.
Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.
Ini cuitannya:
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."