Kasus Dugaan Korupsi di Asuransi Plat Merah Senilai Rp 161 Miliar Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana investasi di sebuah asuransi BUMN yang terjadi tahun 2017-2020.
Surat Perintah Penyidikan tersebut bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi plat merah," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (12/1/2022).
Dijelaskan Leonard, kasus tersebut bermula saat PT Asuransi tersebut melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar pada 17 Oktober 2017 lalu.
Dana itu ditempatkan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
"Meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," jelas Leonard.
Baca juga: Tegaskan Laporan Dugaan Korupsi Garuda Bukan Tuduhan, Erick Thohir Sertakan Data Audit BPKP
Ia menerangkan dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus.
Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
"Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," beber Leonard.
Akibat perbuatan itu, kata Leonard, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 161,6 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi tersebut pada Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi plat merah periode 2017 sampai dengan 2020.
RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.