Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahean Hingga Kondisi Kesehatannya Diperiksa Secara Berkala
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahean
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean pada Rabu (12/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SPDP itu dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim tertanggal Kamis (6/1/2022).
Surat itu diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16)," jelas Leonard.
Leonard merinci kasus Ferdinand Hutahaean dalam statusnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari tersangka yang mengunggah cuitan melalui akun Twitter pribadinya sekitar pukul 10:54 WIB pada 04 Januari 2022 di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Ia menuturkan cuitannya itu belakangan menuai kontroversi lantaran diduga telah menimbulkan keonaran dan permusuhan di masyarakat.
"Tersangka FH telah memposting cuitan tweets dari akun Twitter milik pribadi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui media sosial," jelasnya.
Dijelaskan Leonard, adapun isi cuitan yang telah diunggah oleh tersangka yaitu ”Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Atas perbuatannya itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kesehatan Ferdinand Hutahaean Diperiksa Secara Berkala
Bareskrim Polri memastikan pihaknya selalu memperhatikan kesehatan Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean seusai ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Ferdinand sempat mengeluhkan sakit usai terlibat kasus ujaran kebencian SARA.