Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahean Hingga Kondisi Kesehatannya Diperiksa Secara Berkala
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahean
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Dia pun sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara kontinyu sejak ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya telah memperhatikan kesehatan setiap tahanan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," ucap Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya,Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.