Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pemberian untuk Lansia Dilakukan Serentak
Surat edaran vaksin booster sudah terbit. Vaksinasi booster sasaran Lansia dilaksanakan serentak. Cek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan vaksinasi booster kepada pemerintah daerah.
Program vaksinasi booster mulai dilakukan sejak Rabu (12/1/2022) kemarin.
Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022, mengatur ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Booster.
Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin
Syarat dan sasaran Vaksin Booster
1. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
2. Vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
3. Sedangkan sasaran non Lansia hanya dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
4. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Calon penerima juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.