Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pemberian untuk Lansia Dilakukan Serentak

Surat edaran vaksin booster sudah terbit. Vaksinasi booster sasaran Lansia dilaksanakan serentak. Cek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Pemberian untuk Lansia Dilakukan Serentak
Tribunnews/JEPRIMA
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan vaksinasi booster kepada pemerintah daerah.

Program vaksinasi booster mulai dilakukan sejak Rabu (12/1/2022) kemarin.

Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022, mengatur ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Booster.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Sesuai Pertimbangan BPOM dan ITAGI, Kemenkes Pastikan Ketersediaan Vaksin

Syarat dan sasaran Vaksin Booster

Berita Rekomendasi

1. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

3. Sedangkan sasaran non Lansia hanya dilaksanakan di Kabupaten/Kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

4. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Calon penerima juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas