M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Rudapaksa 9 Anak Usia 6-7 Tahun
M Aris menjadi terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia. Saat itu, ia tega merudapaksa 9 orang anak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - M Aris menjadi terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia.
Saat itu, ia tega merudapaksa 9 orang anak.
Kini nama Herry Wirawan menjadi perbincangan setelah merudapaksa santrinya.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Guru pesantren itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati
Andaikan Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan tuntutan jaksa, maka Herry Wirawan akan menjadi terpidana kesekian yang divonis hukuman kebiri kimia.
Diketahui, Herry Wirawan bukanlah orang pertama di Indonesia yang dihukum kebiri kimia jika tuntutan dari jaksa dikabulkan hakim.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain kebiri kimia, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Sosok M Aris
Nama Muhammad Aris sempat mendominasi sejumlah pemberitaan Tanah Air medio 2019 terkait vonis kebiri kimia.