M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Rudapaksa 9 Anak Usia 6-7 Tahun
M Aris menjadi terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia. Saat itu, ia tega merudapaksa 9 orang anak.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Saat itu, majelis hakim PN Mojokerto memvonis Aris bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Pada 2 Mei 2019, lelaki yang kini berusia 22 tahun itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu kebiri kimia terhadap warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris memang sempat mengajukan banding. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019 justru menguatkan vonis PN Mojokerto.
Kini, vonis penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Apa Itu Kebiri? Ahli Psikolog Sebut Kebiri Bukan Hukuman Tetapi Pengobatan
Baca juga: PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Perjalanan Kasus Aris
Kasus Aris yang dijuluki predator anak ini bermula setelah ia dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.
Dikutip dari Surya.co.id, Aris ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018.
Aksi keji terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu terjadi setelah Aris pulang kerja pada 25 Oktober 2018.
Dalam perjalanan pulang, Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.
Aris lantas menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi dan sempat membekap mulut korban.
Di sanalah aksi bejat terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah itu berdarah.
Polisi pun dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban.