Rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM Sampaikan Keberatan Unit Penelitian Diintegrasikan ke BRIN
Komnas HAM menyampaikan keberatan unit penelitiannya diintegrasikan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan keberatan unit penelitiannya diintegrasikan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (13/1/2022).
Taufan menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
"Ada lagi yang terbaru soal proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN. Kami sudah buat ke Presiden isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan Komnas HAM itu punya mandat melakukan kajian dan penelitian independen," kata Taufan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Taufan menyebut, seharusnya pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan dengan BRIN.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VII Harap BRIN Tetap Jaga Independensi Eijkman
Kendati demikian, Komnas HAM masih masih menunggu arahan pemerintah.
Merespons pernyataan Taufan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa meminta penjelasan yang lebih lengkap terkait penolakan Komnas HAM.
Terlebih, BRIN akhir-akhir ini menjadi perhatian publik karena juga mengintegrasikan lembaga Eijkman.
"Ini agak menarik karena berita banyak betul tentang persoalan BRIN dengan lembaga penelitiannya di instansi-instansi. Bisa dijelaskan kenapa komnas HAM keberatan peroslan BRIN agar bagian penelitian bagian dari BRIN, bisa dijelaskan?," ujar Desmond.
Lantas, Ahmad menegaskan keberatan karena Komnas HAM ingin menjalankan mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan seluruh kegiatan termasuk penelitian dan kajian dilakukan secara mandiri.
Baca juga: Tak Dihadiri Mantan Pimpinan Eijkman, Rapat Komisi VII DPR dengan BRIN Ditunda
"(Jika diintegrasikan) staf, seluruh kegiatan kita diintegrasikan ke BRIN, dikendalikan oleh BRIN. Kita sudah sampaikan keberatan kita. Jadi kami minta supaya kamis tetap diberikan independensi kami dalam mengelola unit itu," ucapnya.
Namun, jawaban Taufan itu belum membuat Desmond memahami mengapa Komnas HAM keberatan unit penelitiannya diintegrasikan ke BRIN.
Ahmad menjelaskan tak keberatan jika BRIN atau lembaga lain meminta informasi dan data dari Komnas HAM.
Namun jika unit penelitian Komnas HAM diintegrasikan ke BRIN, maka semua kegiatan di sana akan diambil alih semua oleh BRIN.
"Ya, enggak bisa, Pak. Karena sudah dikendalikan mereka. Yang kami mau kami tetap mengelola itu sesuai mandat UU. Kalau soal informasi selama ini misalnya BPS selalu minta data kita kasih. Selalu kita kasih," ucap Ahmad.
Mendengar itu, Desmond menuturkan akan mengkaji lebih lanjut masalah pengintegrasian bidang kajian dan penelitian Komnas HAM di bawah BRIN.
Baca juga: Megawati Akui Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN Bukan Keinginannya: Presiden yang Menyuruh
"Nanti dijelaskan ketua Komisi III. Tapi ini penting kenapa? Karena bicara tentang negara lewat BRIN akan ambil data penelitian di setiap lembaga akhirnya insitusi yang sudah ada dalam rangka membantu kinerja DPR Komnas HAM sudah tidak ada lagi dan ada harus konsultasi sama BRIN. Dan mekanisme ini apa yang dirugikan kelembagaan DPR atau memperpaniang birokrasi. Tolong kita kaji atau pertanyakan di forum ini," pungkas Desmond.