Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri saat Covid-19, Karantina 7 Hari
Berikut aturan terbaru perjalanan luar negeri saat Covid-19 yang mana salah satunya adalah karantina menjadi 7 hari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri selama Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui aturan terkait perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada aturan terbarunya terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yaitu tentang masa karantina dan daftar negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: Unggah Foto Disuntik Booster Vaksin Nusantara, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Terawan
Baca juga: Omicron Bertambah, Total Jadi 506 Pasien, Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Terkait masa karantina pada peraturan sebelumnya dilakukan berkisar 7-10 hari dan berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Namun untuk peraturan terbaru dilakukan karantina selama 7 hari saja.
Selain itu terdapat pula penghapusan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia di mana pada aturan sebelumnya terdapat 13 negara yang dilarang.
Kemudian adapun rincian aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Adapun ketentuannya adalah:
- Apabila WNI atau WNA belum menerima vaksin di luar negeri maka dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR keduan dengan hasil negatif;
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap;
- Ketentuan bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri dan akan vaksin di Indonesia adalah
a. WNA berusia 12-17 tahun;