Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri saat Covid-19, Karantina 7 Hari
Berikut aturan terbaru perjalanan luar negeri saat Covid-19 yang mana salah satunya adalah karantina menjadi 7 hari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
c. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sementara untuk kewajiban menunjukan sertifikat vaksin dikecualikan bagi:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas;
- Belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia;
- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
3. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 7 hari.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Bagi WNI seperti pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah tamat, pegawai pemerintah yang kembali perjalanan dari luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan tingkat internasional, biaya akan ditanggung pemerintah;
- Bagi WNI di luar kriteria akan dikarantina terpusat dengan biaya mandiri;
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing akan menjalani karantina terpusat dengan biaya sendiri
Selain itu bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di Rumah Sakit maka terdapat pihak sponsor atau kementerian yang memberikan pertimbangan izin masuk.
Kemudian bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.