Cerita Wakil Bupati PPU Hamdan yang Pernah Dilaporkan Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kaltim
Hubungan antara Abdul Gafur Masud dan Hamdan tak terjalin dengan baik. Keduanya sempat berseteru terkait penyalahgunaan wewenang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud (AGM) kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Abdul Gafur Masud ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa perizinan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1/2022).
Abdul Gafur Masud ditangkap KPK hanya beberapa hari setelah ulang tahunnya.
Dikutip dari laman Wikipedia.org, Abdul Gafur Masud lahir pada 7 Desember 1987.
Abdul Gafur adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023 berpasangan dengan Hamdan sebagai wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Sebagai duet bupati dan wakil bupati, hubungan antara Abdul Gafur Masud dan Hamdan ternyata tak terjalin dengan baik.
Keduanya sempat berseteru sekitar pertengahan tahun 2021 lalu terkait penyalahgunaan wewenang.
Abdul Gafur Masud bahkan melaporkan wakilnya, Hamdam ke Inspektorat Kalimantan Timur.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakil bupati Hamdan.
Abdul Gafur Masud melayangkan surat ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam suratnya yang bernomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 tersebut, Bupati Abdul Gafur Masud melaporkan dugaaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam.
Penyalahgunaan yang dimaksud dalam surat laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud adalah terkait penertiban tata naskah dinas.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Wakil Bupati PPU, Hamdam membenarkan adanya pelaporan dirinya ke Inspektorat Kaltim yang dilakukan oleh Bupati AGM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.