Cerita Wakil Bupati PPU Hamdan yang Pernah Dilaporkan Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kaltim
Hubungan antara Abdul Gafur Masud dan Hamdan tak terjalin dengan baik. Keduanya sempat berseteru terkait penyalahgunaan wewenang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud (AGM) kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Abdul Gafur Masud ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa perizinan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1/2022).
Abdul Gafur Masud ditangkap KPK hanya beberapa hari setelah ulang tahunnya.
Dikutip dari laman Wikipedia.org, Abdul Gafur Masud lahir pada 7 Desember 1987.
Abdul Gafur adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023 berpasangan dengan Hamdan sebagai wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Sebagai duet bupati dan wakil bupati, hubungan antara Abdul Gafur Masud dan Hamdan ternyata tak terjalin dengan baik.
Keduanya sempat berseteru sekitar pertengahan tahun 2021 lalu terkait penyalahgunaan wewenang.
Abdul Gafur Masud bahkan melaporkan wakilnya, Hamdam ke Inspektorat Kalimantan Timur.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakil bupati Hamdan.
Abdul Gafur Masud melayangkan surat ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam suratnya yang bernomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 tersebut, Bupati Abdul Gafur Masud melaporkan dugaaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam.
Penyalahgunaan yang dimaksud dalam surat laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud adalah terkait penertiban tata naskah dinas.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Wakil Bupati PPU, Hamdam membenarkan adanya pelaporan dirinya ke Inspektorat Kaltim yang dilakukan oleh Bupati AGM.
Menurut Hamdam, dirinya melakukan hal itu tak lain hanya untuk membantu kelancaran sistem pemerintahan daerah.
"Kan tugas saya membantu bupati, kalau naskah-naskah dinas yang saya tanda tangani itu dalam mendukung dan mempercepat tugas-tugas bupati kan benar saja," ujarnya.
Terkait pelaporan tersebut, Hamdam mengatakan ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.
"Satu kali (dimintai keterangan). Pokoknya sudah diperiksa itu saja, dipanggil dan dimintai keterangan," katanya.
Temuan Inspektorat Kaltim
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
Menurut Irfan, tindak lanjut surat dari Bupati PPU telah dilaksanakan bulan Juli 2021 lalu.
Pihak Inspektorat Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Irfan menjelaskan perihal dalam laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tersebut.
Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Disegel
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan," kata dia kepada TribunKaltim.co, Selasa (10/8/2021).
Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Selanjutnya, Inspektorat Kaltim diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus 2021 untuk melakukan pemeriksaan.
Pilkada 2018
Pasangan AGM dan Hamdan maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018.
Kala itu, di tahun 2017, AGM menegaskan, akan menggandeng Hamdam yang menjabat Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN).
Koalisi Demokrat-PAN saat itu cukup untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada PPU.
Di depan puluhan masyarakat Kelurahan Nipahnipah, Sabtu (14/10/2017) malam, AGM menyampaikan sebelumnya sudah melakukan komunikasi politik dengan Partai Golkar, Hanura dan PKS serta sejumlah partai lain.
Namun dengan PAN mereka menyampaikan akan merekomendasikan bersama dengan Hamdam.
"Parpol lain menyampaikan akan merekomendasikan tapi kan belum, sementara PAN ini telah memberikan rekomendasi kepada Pak Hamdam," kata Abdul Gafur kala itu.
"Jadi itu lah alasan saya kenapa harus menggandeng Hamdam karena membawa partai dan Demokrat-PAN sudah cukup karena lima kursi," kata dia.
Dia juga membantah informasi bila AGM hanya akan menjadi calon wakil bupati dalam Pilkada mendatang.
Namun kabar tersebut merupakan kabar bohong atau hoax karena tetap berkomitmen untuk maju sebagai calon bupati.
Ia menuturkan, pada awalnya sempat tidak yakin diminta Partai Demokrat untuk maju dalam Pilkada di PPU dalam Rakerda Demokrat Kaltim.
Bahkan ia mengaku sempat kaget dan setelah tiga hari baru menyampaikan kesanggupan untuk bertarung di Pilkada PPU.
"Apalagi PPU dan Balikpapan ini kan sama, karena Penajam dulu Balikpapan seberang. Apalagi menurut survei masyarakat PPU memerlukan pemimpin baru dan ini kesempatan saya untuk bersaing," katanya.
Saat ditanya mengenai visi misi untuk maju di Pilkada PPU, AGM mengatakan bahwa sudah memiliki visi misi termasuk menyelesaikan persoalan infrastruktur dan memperhatikan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.
Ia berkeyakinan melalui dana CSR perusahaan akan mampu membantu masyarakat dalam mendapatkan kesehatan secara gratis.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan pasangan Abdul Gafur Mas'ud-Hamdam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018-2023.
Penetapan dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada, yang digelar di Aula Kantor KPUD, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara yang Terjadi di Sebuah Mal di Jakarta Selatan
Setelah kisruh antara AGM dan Hamdan, KPK turun tangan melakukan OTT.
Sudah Lama Tak Komunikasi
Hamdam mengaku, dirinya sudah lama tidak komunikasi secara langsung dengan Bupati Abdul Gafur Masud.
"Saya lumayan lama gak komunikasi dengan beliau, tapi cukup agak lama. Kalau untuk komunikasi lewat WhatsApp pernah beliau menyampaikan belasungkawa waktu ibu saya meninggal," kata Hamdam, di Kantor Bupati PPU, Kamis (13/1/2022).
AGM ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini AGM beserta beberapa orang lainnya saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (12/1/2022).
KPK diketahui menggelar OTT di dua tempat berbeda yaitu di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Di Kaltim, KPK melakukan penggeledahan pada Rabu (13/1/2022) mulai pukul 01.00 Wita di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten PPU diantaranya adalah Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, ruang kerja Bupati Abdul Gafur Mas’ud, ruang kerja Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Muliadi dan Ruang kerja Kepala PUPR PPU, Edi Hasmoro.
Menurut informasi terdapat 11 orang yang terjaring OTT KPK di wilayah PPU.
Tujuh orang di antaranya saat ini tengah diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tujuh orang ini ditangkap di Jakarta.
Kemudian ada empat orang yang ditangkap di wilyah Kalimantan Timur.
Dari foto yang beredar saat sejumlah orang digiring ke KPK antara lain, diduga Kepala Dinas PUPR ED dan Ketua Kamar Dagang (Kadin) PPU, As telah sampai di gedung Merah Putih KPK pada siang tadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa perizinan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Januari 2022 dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diduga sebagai penerima suap proyek jalan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Baca juga: Pansus Pastikan OTT Terhadap Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan Ibu Kota Negara Baru
Siapa Hamdan?
Wakil Bupati PPU Hamdam merupakan putra kelahiran Palopo, 31 Desember 1965.
Sebelum terjun ke dunia politik, Hamdan menjadi Konsultan Manajemen Teknik di beberapa wilayah.
Berkat kerja kerasnya, Hamdan meraih penghargaan sebagai Konsultan Manajemen Teknik Kabupaten terbaik dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2003.
Setelah itu, Hamdam beralih menjadi politikus.
Ia bertarung menjadi anggota DPRD dan terpilih.
Ia menjabat sebagai anggota DPRD PPU selama dua periode.
Periode pertama yakni 2009–2014 dan kedua 2014–2019.
Namun sebelum masa periode kedua berakhir, Hamdan mendapat amanah untuk maju sebagai calon bupati mendampingi AGM.
Pasangan tersebut terpilih sebagai pemenangan dalam Pilbup PPU 2018 lalu.
Hamdam bertarung karena bercita-cita untuk membawa PPU maju, modern dan religius.
Hamdan menikah dengan Syatriani dan dikaruniai tiga orang anak.
Riwayat pendidikan
SD 056 Padang Sappa Kabupaten Luwu.
SMP 1 Padang Sappa (1981)
SMA 1 Palopo (1984).
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jurusan Teknik Sipil (1992).
Selain berpolitik berpolitik, Hamdam juga aktif sebagai pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kaltim.
Sempat pula menjadi Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten PPU. .
Ia juga didaulat oleh alumni Unhas sebagai ketua Ikatan Alumni Unhas Kabupaten PPU.
(Tribunnews.com/Tribun Kaltim/tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siapa Hamdan? Wakil Bupati Penajam Paser Utara Pernah Dilapor oleh Abdul Gafur, Kini Bongkar Fakta