Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Kepala PUPR Penajam Paser Utara yang Jadi Tersangka di KPK, Punya 11 Bidang Tanah

Harta kekayaan Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Penajam Paser Utara yang turut menjadi tersangka kasus suap.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harta Kekayaan Kepala PUPR Penajam Paser Utara yang Jadi Tersangka di KPK, Punya 11 Bidang Tanah
kolase tribunnews
Edi Hasmoro, Kepala PUPR Penajam Paser Utara yang turut menjadi tersangka kasus suap di KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara yang turut menjadi tersangka kasus suap.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Enam tersangka itu terdiri dari pemberi suap dan penerima suap.

Pemberi suap adalah pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud

Sedangkan penerima suap terdiri lima orang, yakni Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis. 

Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022)
Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) (Rizki Sandi Saputra)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan 6 orang tersebut merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka ," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com

Berita Rekomendasi

Harta Kekayaan Edi Hasmoro

Salah satu tersangka adalah Edi Hasmoro, Kepala PUPR Penajam Paser Utara.

Dikutip dari TribunKaltim, Edi Hasmoro dipercaya oleh Bupati Penajam Paser Utara sebagai Kepala PUPR sejak 31 Desember 2019.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR. 

Kepala PUPR PPU, Edi Hasmoro
Kepala PUPR PPU, Edi Hasmoro (TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI)

Berdasarkan catatan di laman e-LHKPN KPK, Edi Hasmoro tercatat tiga kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

LHKPN perama ia laporkan pada 23 Juli 2018 saat dirinya awal menjabat Kepala Bidang Bina Marga.

Hartanya dilaporkan sebanyak Rp 3,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas