Hasil Final Seleksi CPNS Kemenkumham Telah Diumumkan, Simak Tahapan Selanjutnya
Hasil seleksi CPNS Kemenkumham 2021 telah diumumkan melalui cpns.kemenkumham.go.id. Peserta yang lulus wajib mengisi DRH.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id.
"Pengumuman ini bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat" tulis keterangan pada Surat Pengumuman Kemenkumham nomor SEK-KP.02.01-14 tentang Hasil Masa Sanggah (Kelulusan Akhir) Seleksi CPNS Kemenkumham 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi untuk melanjutkan, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Lalu, menyampaikan kelengkapan dokumen secara online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 26 Januari 2022.
Baca juga: Kepala LAN: Jangan Ada Pungutan Liar Terhadap CPNS Peserta Latsar
Link Download Pengumuman
File pengumuman hasil akhir: tautan 1
Lampiran I hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB lengkap: tautan 1 | tautan 2
Lampiran II hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB ringkas: tautan 1 | tautan 2
Lampiran III surat pengunduran diri: tautan 1
Lampiran IV surat pernyataan CPNS: tautan 1
Petunjuk teknis wilyah penempatan kualifikasi pendidikan non SLTA: tautan 1
Tahapan Selanjutnya
Seluruh peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir wajib mengakses akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:
a. Mengundurkan diri
Bagi peserta yang mengundurkan diri, mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan melalui surel ke seleksi@kemenkumham.go.id.
Formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melanjutkan ke tahapan pemberkasan
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan, WAJIB mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus di unggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);
b. Mencetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital / balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000;
c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1) Pas foto terbaru tampak wajah tanpa kacamata bukan foto editan atau tanpa rekayasa dengan pakaian formal (kemeja lengan panjang berwarna putih dan menggunakan hijab berwarna hitam bagi yang memakai hijab), berukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah;
2) Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran;
3) Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri);
4) Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id);
5) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN IV pengumuman ini dan dikirim ke email seleksi@kemenkumham.go.id;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort / Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2022;
7) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
8) Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
9) Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);
10) Seluruh dokumen yang di unggah adalah hasil pindai (scan) dokumen asli, bukan fotokopi atau hasil foto.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.