Herry Wirawan dan Dendam Elite
Rakyat menjadi bulan-bulanan ketika jadi pesakitan, sebaliknya elite dimanjakan.
Editor: cecep burdansyah
Pertama, kalangan elite baik dari eksekutif dan legislatif seharusnya tidak perlu memberi reaksi berlebihan, seakan-akan ingin tampil ke publik sebagai orang yang ingin menegakkan hukum. Sebab, jaksa penuntut merupakan perpanjangan negara, suara negara sudah terwakili oleh jaksa.
Kedua, kalau cara berpikirnya pada tujuan hukum pidana, yaitu menjaga ketertiban di masyarakat, kalangan elite harus bertindak adil, yaitu memberi perhatian serius pada kasus pidana yang juga merusak tatanan sosial dan bernegara, seperti korupsi, narkoba, teroris dan peristiwa pidana lainna yang melibatkan aparat negara.
Kasus korupsi yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MK Akil Mochtar, para menteri, gubernur dan para kepala daerah, apakah perbuatan mereka tidak meruntuhkan kepercayaan publik pada institusi?
Apakah selama ini tuntutan jaksa dan vonis hakim sudah sesuai dengan tujuannya untuk menimbulkan efek jera? Mengapa para elite tidak bersuara ketika hukuman jaksa Pinangki dikurangi dari 10 tahun jadi 4 tahun?
Inilah kenyataan keadilan hukum di tanah air. Ketia pelaku pidana dari kalangan rakyat yang tak memiliki sumber daya jaringan politik dan ekonomi, kalangan elite begitu mudah menyanyikan paduan suara.
Anehnya, ketika pelaku pidana dilakukan dari kalangan elite sendiri, mereka membisu seakan tidak terjadi apa-apa.
Kita tak pernah mendengar suara menteri, gubernur, istri gubernur, anggota DPR saat Menteri Sosial Jualiari Batubara ditangkap, Setya Novanto bersandiwara, Akil Mochtar dihukum seumur hidup, dan pelaku-pelaku lainnya dari kalangan elite.
Itulah realitas keadilan hukum di Indonesia. Rakyat menjadi bulan-bulanan ketika jadi pesakitan, sebaliknya elite dimanjakan. Berapa kali kasus elite dipidana tapi ketahuan keluyuran atau selnya difasiliasi serba mewah.
Sepanjang mentalitas publik, terutama kalangan elite seperti itu, seberat apa pun tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap pelaku pidana, tujuan hukum pidana untuk menjaga tatanan sosial tak akan tercapai.*
*Penulis, jurnalis tribunnetwork
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.