Gus Halim Sebut Data dan Komitmen Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Desa
Abdul Halim Iskandar yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024.
Kuncinya, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut, adalah data mengenai warga miskin, by name by address yang telah terhimpun dengan akurat serta komitmen dari pendamping desa.
Hal tersebut disampaikan pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022).
“Algoritma kreasi Kementerian Desa PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” kata Gus Halim.
Ia juga mengungkapkan saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja yang dinamai SDGs Desa atau kependekan dari Sustainable Development Goals Desa.
Sasaran pertama dari SDGs desa, kata dia, adalah desa tanpa kemiskinan.
Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim Optimistis Desa Dapat Membuka Jalan Kedaulatan Pangan Indonesia
Menurutnya wajar bila upaya mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT karena saat ini jumlah warga miskin cenderung meningkat seiring datangnya Pandemi Covid-19.
”Inilah yang disediakan SDGs Desa. Bahkan, 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat dikumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” kata dia.
Gus Halim menegaskan kesiapan data mikro hingga by name by address juga menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa.
Selain itu, kata dia Kemendes PDTT menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim di level desa.
Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim Beberkan Kesigapan Desa Antisipasi Covid-19
“Dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan, penyusunan rencana aksi dan tahapan kerja, implementasi penanganan warga miskin ekstrem, hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali,” kata dia.
Terkait rencana aksi penuntasan kemiskinan ekstrim, lanjut dia, terdiri dari beberapa langkah.
Di antaranya, kata Gus Halim, yakni pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, pembangunan kewilayahan, pendampingan desa serta kelembagaan.
“Strategi penuntasan kantong kemiskinan di tiap desa dan kabupaten juga dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan,” kata dia.
Baca juga: Gus Halim Ungkap Alasan Peringatan Sewindu UU Desa Digelar di Kasepuhan Ciptagelar Sukabumi
Gus Halim juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrim ini.
Mereka, kata dia, akan menjadi ujung tombak dalam implementasi rencana aksi di level desa.
Untuk itu, kata Gus Halim, para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa dampingannya tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan baik dari dana desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.
”Berdasarkan data desa yang dikumpulkan sendiri oleh relawan desa, didampingi tenaga pendamping profesional, saya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa, akan tuntas, tepat seperti ditargetkan Bapak Presiden Joko Widodo pada 2024 itu 0 persen kemiskinan ekstrem di Desa,” kata dia.
Sekadar informasi, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa.
Diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa.
Definisi kemiskinan ekstrem sendirinialah warga berpendapatan di bawah US$ 1,99/kapita/hari yang setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp 12.000/kapita/hari.