3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi
3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi di Indonesia. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan KTP/KK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat Indonesia dibedakan menjadi kelompok lansia dan nonlansia.
Vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan, sasaran nonlansia hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Dalam surat edaran tersebut, ada tiga syarat penerima vaksin booster.
Baca juga: Panduan Memilih Vaksin Booster: Cek Dulu Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau