Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi

3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi di Indonesia. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan KTP/KK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster, Rabu (12/1/2022). Berikut ini 3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat Indonesia dibedakan menjadi kelompok lansia dan nonlansia.

Vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan, sasaran nonlansia hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga syarat penerima vaksin booster.

Baca juga: Panduan Memilih Vaksin Booster: Cek Dulu Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua

Syarat Penerima Vaksin Booster

Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
BERITA REKOMENDASI

1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais

Kombinasi Vaksin dan Dosis

Jenis vaksin yang digunakan antara lain:


1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas