Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi

3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi di Indonesia. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan KTP/KK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Kombinasi Vaksin hingga Mekanisme Vaksinasi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster, Rabu (12/1/2022). Berikut ini 3 syarat penerima vaksin booster, kombinasi vaksin, dosis, dan mekanisme vaksinasi. 

- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Baca juga: Mulai Berikan Vaksin Booster, Binda Bengkulu Fasilitasi Lansia Gelar Vaksinasi Secara Door to Door

Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.

Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

pedulilindungi.id
pedulilindungi.id (pedulilindungi.id)
Berita Rekomendasi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi;

2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas