Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia

Heru Susetyo turut mendesak pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Pada unjuk rasa tersebut para buruh menuntut untuk dihapuskannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selain itu, pihak buruh membawa tuntutan lain, mulai meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT hingga meminta gubernur merevisi surat keputusan terkait upah minimum. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Heru Susetyo turut mendesak pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu dinilai penting karena saat ini dirinya menilai terjadi ketidaksetaraan kesejahteraan hak yang dialami para pekerja rumah tangga.

Heru membeberkan beberapa faktor yang dimaksud yakni tidak adanya jam kerja yang pasti, kontrak kerja yang tidak diatur dan pekerjaan yang tidak spesifik.

"Terlebih di bulan puasa, merekabangun dari pagi dan sampe malam juga masih terus bekerja sementara tidak ada penambahan dari sisi finansial juga kesejahteraan," kata Heru saat diskusi dengan tajuk 'Apa Kabar RUU PPRT' secara daring, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Dorong RUU PPRT Disahkan, PKS: Pekerja Rumah Tangga itu Bagian dari Keluarga Kami

Bahkan kata dia, tidak jarang dari para pekerja rumah tangga kerap menjadi korban kejahatan pelecehan seksual di tempat sang majikan.

Oleh karenanya, dia mendesak untuk DPR RI segera mengesahkan RUU yang sudah disusun sejak 2004 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini saya kira yang menjadi konsen kita seharusnya, jadi saya sangat mendukung apabila negara melalui DPR untuk segera bisa mengesahkan RUU PPRT," ucap Heru.

Adapun hal mendasar yang harus diperhatikan dan menjadi concern bersama yakni untuk mengedepankan definisi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para pekerja rumah tangga.

"Karena ini atas nama Hak Asasi Manusia, pertama atas hak kesetaraan hidup, dan atas hak bekerja yang terlindungi mendapatkan rejeki yang halal dan berkehidupan yang layak dan juga pertimbangan ekonomi ya," tukas dia.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyatakan, pentingnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sesegera mungkin.

Jazuli mengungkapkan, alasan pentingnya RUU yang sudah disusun sejak 2004 silam tersebut untuk segera masuk dalam rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu karena kata dia, demi melindungi dan menjaga hak-hak para pekerja rumah tangga yang dinilai sebagai orang yang memiliki jasa besar.

"Kami menganggap seluruh pekerja rumah tangga yang kalau menurut data ILO tahun 2015 itu totalnya di Indonesia setidaknya 4,2 juta adalah orang-orang yang sangat berjasa besar, orang-orang yang sangat mulia," kata Jazuli saat diskusi dengan tajuk 'Apa Kabar RUU PPRT' yang dilakukan secara daring, Minggu (16/1/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas