Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia

Heru Susetyo turut mendesak pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Pakar Hukum UI: Atas Nama Hak Asasi Manusia
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Pada unjuk rasa tersebut para buruh menuntut untuk dihapuskannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selain itu, pihak buruh membawa tuntutan lain, mulai meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT hingga meminta gubernur merevisi surat keputusan terkait upah minimum. Tribunnews/Jeprima 

Bahkan kata dia, para pekerja rumah tangga merupakan bagian dari keluarga PKS yang harus dilindungi dan disetarakan kesejahteraannya.

Dengan begitu, maka dinilai penting untuk RUU tersebut disahkan, agar pemerintah dapat bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga hak-hak para pekerja rumah tangga tersebut.

"Bertanggung jawab untuk melindungi mereka, menjaga mereka karena para pekerja rumah tangga ini termasuk yang paling banyak dieksploitasi," kata Jazuli.

"Menurut pengamatan kami dari fraksi PKS bahkan tidak sedikit juga yang jadi korban human trafficking kemudian juga kesejahteraannya belum pernah menjadi perhatian serius berbagai macam pihak," sambungnya.

Dorongan untuk mengesahkan RUU tersebut juga kata dia, sudah ditempuh pada Rapat Paripurna di DPR RI dengan para pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu.

Kata Jazuli, ada anggota fraksinya yang melakukan interupsi untuk mengajak para anggota legislatif termasuk pimpinan DPR kembali concern terhadap permasalahan yang dialami para pekerja rumah tangga selama ini.

"Agar pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR memiliki konsen dan perhatian yang sama untuk sama-sama bisa menyelesaikan RUU ini, andaikan RUU ini bisa diselesaikan oleh satu fraksi maka fraksi PKS sudah mengesahkan RUU ini," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas