Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja, Ini Cara dan Syaratnya

Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 dengan akses www.prakerja.go.id.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Akun Kartu Prakerja, Ini Cara dan Syaratnya
www.prakerja.go.id
Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 dengan akses www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23 dengan akses www.prakerja.go.id.

Dalam akun Instagram @prakerja.go.id, diinformasikan bahwa pada Rabu (5/1/2022), pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah kembali dibuka.

Untuk itu, masyarakat yang belum memiliki akun dapat segera mendaftarkan diri melalui akun Kartu Prakerja.

Kemudian, bagi masyarakat yang sudah memiliki akun, dapat langsung klik gabung dan mengikuti seleksi ketika gelombang dibuka.

Baca juga: Tips Upload Foto KTP dan Isi Data Alamat agar Berhasil Buat Akun Kartu Prakerja

Perlu diketahui, situs resmi Kartu Prakerja hanya melalui www.prakerja.go.id.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Berikut cara dan syarat daftar akun Kartu Prakerja gelombang 23, dikutip dari prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

Cara daftar akun Kartu Prakerja

Bagi yang belum memiliki akun, silakan ikuti langkah daftarnya berikut ini:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/, kemudian klik menu Daftar Sekarang;

2. Isi kolom alamat email dan kata sandi;

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi;

4. Pendaftaran berhasil.

Setelah memiliki akun, maka Anda perlu mengisi data diri dengan tahap sebagai berikut:

1. Buka laman www.prakerja.go.id lalu klik Login;

2. Setelah itu masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;

3. Apabila sudah berhasil masuk ke akun, maka isi verifikasi KTP kemudian klik Berikutnya;

4. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, dan status pekerjaan;

5. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP kemudian klik Berikutnya;

6. Verifikasi nomor handphone lalu klik Kirim;

7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone lalu klik Verifikasi;

8. Isi pernyataan pendaftar dan harus diisi sampai selesai;

9. Klik Oke.

Bagi akun yang sudah terverifikasi, maka dapat dilanjutkan dengan proses berikut ini:

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang ada di layar;

4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dengan klik Mulai Tes Sekarang;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

5. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik Gabung.

Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.

Apabila sudah sesuai, klik Gabung.

6. Kemudian, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

7. Tahap pendaftaran selesai.

Anda hanya perlu menunggu pendaftaran yang Anda lakukan dievaluasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Apabila Anda belum lolos, Anda dapat ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

Syarat mendaftar akun Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas