Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Seberat-beratnya

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres Ma'ruf Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Seberat-beratnya
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Melalui Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, pernyataan tersebut terkait tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.

"Wapres minta dihukum seberat-beratnya," kata Masduki Baidlowi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1/12022).

Ma'ruf, dikatakan Masduli, berpendapat perlu ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca juga: Jubir: Wapres Pahami Alasan Struktur Kepengurusan PBNU Era Gus Yahya Lebih Gemuk

"Wapres tidak mau masuk pada wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati. Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia belum dihapus. Tapi bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang berulang," ucapnya.

Terkait dengan sejumlah laporan kasus kekerasan seksual di pesantren, Masduki mengatakan pentingnya pengawasan secara ketat di lingkungan lembaga pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Intinya bagaimana agar bisa terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol wali murid terhadap anak juga sangat penting," tambahnya.

"Jangan sampai dipasrahkan seluruhnya tanpa tahu kondisi putra/putrinya di lembaga pendidikan, di boarding school, atau pesantren," pungkas Masduki.

Seperti diketahui, terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas