Azis Syamsuddin Mengaku Pernah Diancam Eks Penyidik KPK Pakai Artikel Pemberitaan
Azis Syamsuddin mengaku sempat diancam mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan sejumlah artikel pemberitaan terkait kasus Dana Alokasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku sempat diancam mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan sejumlah artikel pemberitaan terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Menurut Azis peringatan yang disampaikan Robin merupakan bentuk menakut-nakuti agar dirinya mau meminjamkan sejumlah uang.
"Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia (Robin) menakut-nakuti 'Pak ini bahaya Pak, dan kalau nggak ini bisa Bapak dipanggil (KPK), bisa Bapak segala macam'," ucap Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Macam-macam, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan. Karena akan menyangkut pihak lain, karena setiap perkara ada nama saya disebut," imbuhnya.
Meski begitu, Azis mengaku tak terusik dan menjadikan pemberitaan tersebut sebagai sebuah sinyal bahaya.
"Saya nggak tahu pak, dia (robin) yang ngomong bahaya, saya nggak merasa saya bahaya," ujar Azis.
Baca juga: Cerita Azis Syamsuddin Pernah Tangkap Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat
Dalam persidangan sebelumnya, eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat memperdaya dan menakut - nakuti eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.
Adapun tujuan Robin menakuti Azis karena ia mengklaim ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.
Dengan menakut - nakuti soal status tersangka, Azis diharapkan mau meminjamkan uang tersebut.
Baca juga: Bukan Suap, Azis Syamsuddin Sebut Pemberian Uang ke Bekas Penyidik KPK Robin Pinjaman Kemanusiaan
Hal ini Robin sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain. Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa pak. Itu saja," kata Robin di persidangan.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Baca juga: Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.