Bukan Nusantara, Rektor Uniba Sarankan Presiden Jokowi Beri Nama Pakunagara untuk Ibu Kota Negara
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Dr. Isradi zainal angkat bicara terkait nama ibu kota baru oleh Presiden Joko Widodo.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Dr. Isradi Zainal angkat bicara terkait nama ibu kota baru oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Bappenas Bapak Suharso Manoarfa menyampaikan Presiden Jokowi memberikan nama Nusantara untuk IKN.
"Penamaan Ibu Kota Negara dengan nama 'Nusantara' kurang pas karena akan mengecilkan istilah Nusantara dalam arti sesungguhnya," kata Isradi dalam keterangan yang diterima, Senin (17/1/2022).
Ketua PII Kalimantan Timur itu menilai, pemberian nama yang secara tiba-tiba tidak mendukung iklim demokrasi dan mengebiri nama yang pernah diusulkan saat konsultansi publik yang dilakukan oleh Pansus IKN.
"Penamaan nama Nusantara terhadap Ibu Kota Negara kurang menggambarkan nama dan lokasi Ibu Kota Negara," kata Isradi.
Untuk itu pihaknya akan menyampaikan secara resmi melalui Forum Pansus soal pengusulan nama IKN.
Baca juga: Alasan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahannya
"Kami mohon kepada Bapak Presiden untuk membertimbangkan Nama PAKUNEGARA atau PAKUNAGARA sebagai nama IKN. Alasannya, jika nama IKN adalah Pakunegara, maka istilah Pakunegara merupakan singkatan dari Penajam Paser Utara 'Pa' dan Kutai Kertanegara 'Kunegara," ujarnya.
Sekjen Forum Rektor PII ini menjelaskan, Jika nama IKN adalah Pakunagara, maka istilah ini dibagi menjadi Paku dan Nagara.
"Paku merupakan singkatan dari Paser dan Kutai atau Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara yang meruoakan Lokasi IKN. Paku juga bisa berarti Penguat. Nagara merupakan singkatan dari Nagari rimba nusa antara. Nagari artinya pusat pemerintahan, rimba berarti Forest city atau Green City, Nusantara artinya berbasis darata dan perairan (sungai dan laut)," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Istilah Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru yang Disetujui Jokowi
Isradi menambahkan, sebagai pertimbangan disampaikan bahwa usulan nama Pakunegara atau Pakunagara merupakan usulan dari sejumlah Rektor dan Akademisi termasuk Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI).
"Usulan ini kami sampaikan sebagai bagian dari masyarakat yang mendukung pemindahan IKN dan yang mencintai IKN," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Suharso menjelaskan awalnya nama ibu kota baru Indonesia belum diisi dalam surat presiden (surpres).
Namun, pihaknya menahan nama itu karena belum mendapat persetujuan kepala negara.
"Mengenai nama ibu kota titik-titik itu, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres itu, tapi kemudian ditahan," ujar Suharso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Diungkapkan Suharso, Presiden Jokowi menyetujui nama ibu kota negara yaitu Nusantara pada Jumat (14/1/2022) lalu.
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu," ucapnya.
"Dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," imbuhnya.
Suharso menjelaskan alasan dipilih nama Nusantara menjadi nama ibu kota baru.
Dia menyebut nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan mudah menggambarkan Republik Indonesia.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia."
"Dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," jelasnya.
Berbentuk Pemerintahan Khusus Setingkat Provinsi
Pemerintahan ibu kota negara baru Indonesia bakal berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.
Hal itu disepakati saat rapat panitia kerja (panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.
Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah Otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
Namun konsep Otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945.
"Secara substansi semua udah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua, nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan. (*)