Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat

Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat. 

TRIBUNEWSCOM - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor.

Saat ini masyarakat semakin dipermudah dalam pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Perlu diketahui, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.

Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Harapannya mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas