Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat

Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat. 

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.

Fitur-fitur dalam M-Paspor

BERITA TERKAIT

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain:

- Pembayaran PNBP di awal;

- Reschedule jadwal kedatangan;

- Cek status permohonan paspor;

- Validasi NIK Dukcapil;

- Integrasi dokumen perjalanan RI.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas