Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat
Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNEWSCOM - Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor.
Saat ini masyarakat semakin dipermudah dalam pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.
Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Perlu diketahui, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.
Sedangkan, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Sebagai informasi, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Harapannya mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.
Cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor
Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun kemudian login;
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.
Fitur-fitur dalam M-Paspor
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.
Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain:
- Pembayaran PNBP di awal;
- Reschedule jadwal kedatangan;
- Cek status permohonan paspor;
- Validasi NIK Dukcapil;
- Integrasi dokumen perjalanan RI.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.