Dalam Sidang, Jaksa Putar Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Jaksa memutar isi rekaman video ceramah terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Dirinya memberikan analogi atau perumpamaan antara air wudhu dengan salat.
"Kalau ditanya yang wajib, salatnya atau wudhunya. Kan salatnya yang wajib itu. Tapi kan kalau salat tidak wudhu kan tidak sah salatnya," katanya.
"Nah kira-kira gitu, posisi Daulah itu, kira- kira, dia menjadi syarat wajibnya untuk melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat mutlak jadi argumentasi- argumentasi kita itu sebetulnya bisa kita bangun. Dalam berhadapan dengan mereka," ujar nya dalam bunyi video rekaman itu.
Baca juga: Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan
Setelah berceramah terkait penerapan Syariat Islam di suatu negara, Munarman langsung menyudahi ceramahnya.
Agenda itu dilanjutkan Ustaz Basri untuk menyampaikan ceramahnya yang kemudian dilanjutkan proses baiat.
Setelah mendengarkan rekaman video tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada saksi yang hadir, berinisial IM selaku pihak pelapor dalam perkara tindak pidana terorisme Munarman ini.
Saksi IM dirahasiakan identitasnya mengingat dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme seluruh perangkat persidangan tidak bisa disebutkan identitasnya.
Hal itu dipertanyakan jaksa juga merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) IM sebagai saksi dalam sidang ini.
IM menjelaskan bahwa dari proses penyelidikan video tersebut terdapat serangkaian kata-kata yang menjadi dasar ajakan dari Munarman untuk para peserta ikut bergerak menerapkan Syariat Islam, dimana dalam konteks itu juga dikemas dalam acara baiat ke ISIS.
"Artinya saya mengakitkan bahwa khilaf adalah salah satu syarat ya, daulah adalah salah satu syarat. Bahwa Syariat Islam tidak bisa ditegakan tanpa syarat daulah atau khilafah tersebut," ucap dia.
Kendati begitu, IM meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa sejumlah saksi ahli yang memahami konteks makna kata-kata untuk nantinya, dapat memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.
"Yang mulia hakim akan menanyakan ke ahli yang memahami kata-kata dalam konteks ini makna-makna yang ada di dalam kata-kata itu. Ini sekali lagi yang mulia hakim sebatas pemahaman saya, dalam menyimak video-video yang ada tersebut," kata IM.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.