Dalam Sidang Munarman, Saksi Sebut Foto Presiden Ditutup Hingga Diturunkan saat Baiat ISIS di UIN
S dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial S dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya, S yang pada saat agenda baiat berkedok seminar agama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat itu bertugas sebagai operator di ruang tersebut.
S mengungkapkan jika pada agenda yang digelar pada 6 Juli 2014 lalu itu, terdapat keanehan dari penerapan tata ruang seminar.
Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada S mengenai kondisi ruang seminar saat digunakan untuk baiat ke Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Baik, kemudian apakah Bapak ketika berada di dalam ruangan gedung tersebut melihat keanehannya pak?," tanya jaksa dalam persidangan kepada S.
"Betul ibu melihat keanehan," jawab S.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan perihal keanehan yang dimaksud oleh saksi S.
Baca juga: Tak Terima Keterangan Saksi Pelapor dalam Sidang, Munarman Mengancam: Saya Difitnah
Kata S, keanehan itu terlihat pada dinding ruang seminar kampus yang di mana terdapat bendera menutupi poto Presiden dan Wakil Presiden RI dan diturunkannya Burung Garuda Pancasila.
"Apa yang bapak saksikan, atau bapak lihat didalam gedung yang menurut bapak aneh itu?," cecar jaksa.
"Menurut saya yang aneh untuk gambar poto Presiden dan Wakil Presiden ditutup simbol bendera, terus lambang burung garuda diturunkan ibu," ucap S.
"Jadi lambang Burung Garuda diturunkan, poto Presiden dan Wakil Presiden dibalik ya?," tanya lagi jaksa.
"Betul ibu," timpal lagi S.
Baca juga: Tak Terima Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Tidak Terima, Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian dari S di persidangan, setelah itu para peserta yang hadir dalam ruangan tersebut serentak berteriak takbir.
Hanya saja, S mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Munarman dalam agenda tersebut.
"Anda melihat terdakwa munarman didalam ruangan tersebut pak?," tanya jaksa.
"Saya tidak tau ibu," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Munarman Geram: Karena Laporan Ini Saya Dipenjara, 25 Orang Lebih Kehilangan Pekerjaan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.
Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.